Bawaslu RI Juga Tolak Gugatan Herman HN dan Ridho di Pilgub Lampung 2018
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) 1 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon 2 Herman HN-Sutono pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018, kini gugatan juga ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
BACA JUGA: Pilgub Lampung, MK Tolak Gugatan Herman HN dan Ridho Ficardo
Bawaslu RI menolak keberatan paslon 2 terkait sidang dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif. Penolakan tersebut berdasarkan musyawarah Majelis Pemeriksa Rapat Pleno Bawaslu RI, Jumat (10/8/2018). Majelis Pemeriksa menolak keberatan pelapor yang tertuang dalam Surat Putusan Bawaslu RI nomor 004/KB/BWSL/VII/2018.
Selain itu, Bawaslu RI juga menguatkan putusan Bawaslu Lampung nomor 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 tertanggal 19 Juli 2018. "Kami belum terima salinan Bawaslu RI, belum bisa komen," kata Pimpinan Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Jumat (10/8/2018) siang. (SYAHREZA/PRO3)